Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 31 Juli 2024, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan. Setiap penyelesaian sengketa di Mahkamah Syar’iyah Langsa wajib terlebih dahulu menempuh mediasi.
Hari ini Iqbal., S.HI., M.H selaku Mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa melakukan mediasi yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat nomor: 149/Pdt.G/2024/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 03 Juli 2024.
Mediator telah berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun para pihak tetap memilih untuk bercerai, namun mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai, sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian.
Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.