Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu 23 November 2022, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., menghadiri undangan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Langsa dipimpin oleh Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, S.H., yang dilakukan terbuka dan disaksikan sejumlah awak media serta perwakilan forkopimda setempat.
Dihadiri oleh Pj. Wali Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Dini Damayanti SH, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi dan unsur forkopimda.
Kejaksaan Negeri Kota Langsa memusnahkan barang bukti dari 123 kasus kejahatan, terdiri dari kasus sabu-sabu 80 perkara, ganja dengan jumlah 12 perkara dan tindak pidana umum lainnya 31 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Desember 2021 s/d November 2022.
Dimulai pukul 08.30 Wib barang bukti kejatahan berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah 80 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 594,95 gram. Selanjutnya, narkotika jenis ganja dengan jumlah 12 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 35.475,838 gram serta perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara 31 perkara, jumlah barang bukti berupa handphone dan baju dimusnakan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri Langsa. Dalam kesempatan tersebut segenap unsur jajaran Forkopimda diberikan kesempatan untuk dapat turut serta dalam memusnahkan barang-barang tersebut.
Untuk mewujudkan lembaga penegak hukum yang bersih dan transparan khususnya di Kota Langsa maka Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala dengan tujuan menyajikan informasi terkini, sehingga dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan. Selain itu juga sebagai bentuk dari kehatian-kehatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari penyalahgunaan barang bukti, hilang, ataupun rusak, dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.