Banda Aceh | ms-langsa.go.id. | Senin, 25 Juli 2022 Bertempat di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Sistem e-Berpadu dan Pedoman Pemeriksaan Perkara Jinayat. Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., beserta Panitera Khalidah, S. Ag. M.H. dan Panitera Muda Jinayat Rasyadi, S.H. mengikuti Sosialisasi Sistem E-Berpadu dan Pedoman Pemeriksaan Perkara Jinayat yang dimulai dari tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan tanggal 27 Juli 2022.
Sistem yang dibangun oleh Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Sistem ini dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. Syafruddin dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak H. Hilman Lubis, S.H., M.H.
Pembukaan Sosialisasi Sistem e-Berpadu dan Pedoman Pemeriksaan Perkara Jinayat secara virtual oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, dan kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ketua, Panitera, Panmud Jinayat dan Tim IT Mahkamah Syar’iyah se Aceh dan dari instansi Kejaksaan, Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Aplikasi e-Berpadu yang merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu, disediakan Mahkamah Agung sebagai upaya mempermudah masyarakat pencari keadilan. Aplikasi ini akan diimplementasikan di Pengadilan seluruh Indonesia pada Januari 2023. Sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin., S.H., M.H., untuk implementasi Aplikasi e-BERPADU pada tahap pertama ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu: Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang, PT. Yogyakarta, PT. Makassar, PT. Banjarmasin, PT. Ambon, PT. Kupang dan Mahkamah Syar’iyah Aceh.