Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 28 September 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Langsa dalam rangka menyampaikan dan mensosialisasikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 dan 4 Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 11.00 WIB bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Langsa.

Kedatangan Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa menyampaikan sosialisasi mengenai SEMA Nomor 3 dan 4 Tahun 2026.Dalam kegiatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa menyampaikan beberapa pokok penting yang terdapat dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Sementara itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal memberikan pedoman mengenai pengajuan upaya hukum dalam perkara pidana setelah berlakunya KUHAP baru.

Penyampaian tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman dan informasi yang diperlukan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Langsa terkait substansi serta implementasi ketentuan yang diatur dalam kedua SEMA tersebut.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan komunikasi yang baik. Selain penyampaian materi, pertemuan juga menjadi sarana untuk bertukar informasi serta memperkuat koordinasi antara Mahkamah Syar’iyah Langsa dan Kejaksaan Negeri Langsa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan kerja sama dan koordinasi antara kedua institusi dapat terus terjalin dengan baik, sehingga pelaksanaan tugas masing-masing lembaga dapat berjalan secara optimal serta mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang efektif bagi masyarakat.
(Editor : Yn)

