Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 10 Juni 2021 Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Yedi Suparman, S.H.I, M.H., Wakil Ketua T. Mufardisshadri, S.H.I. dan berserta Hakim Pengawas Royan Bawono, S.H.I. menghadiri eksekusi hukuman cambuk bagi para Pelanggar Syariat Islam di Kota Langsa. Prosesi pelaksanaan hukuman cambuk yang di mulai pukul 10.00 WIB, yang dilangsungkan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa. Pada pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, disamping dihadiri oleh pejabat yang berwenang juga turut disaksikan oleh masyarakat Kota Langsa selama eksekusi cambuk berlangsung.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 3/JN/2021/MS.Lgs tanggal 12 April 2021 dalam perkara maisir (judi) dimana terpidananya seorang laki-laki. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 40 kali cambukan dan menjalani hukuman uqubat cambuk sebanyak 36 kali, setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, “diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan efek jera kepada para pelaku dan juga orang lain, agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang sama di kemudian hari.” ujar Ketua MS. Langsa Yedi Suparman, S.H.I, M.H.