Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 23 April 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa menghadiri undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dalam acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman kantor Kejari Langsa. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Hakim dan Sekretaris MS Langsa sebagai bentuk sinergitas antar instansi penegak hukum di wilayah Kota Langsa. Acara yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB tersebut merupakan wujud sinergitas antarunsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa dalam menegakkan hukum dan menjamin keamanan masyarakat.



Kehadiran Hakim dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk terus berkolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya, khususnya dalam menuntaskan eksekusi perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis komoditas terlarang dan alat bantu kejahatan dari sejumlah perkara yang ditangani selama periode terakhir. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.



Dalam kesempatan tersebut, perwakilan MS Langsa bersama jajaran Forkopimda Kota Langsa turut menandatangani berita acara pemusnahan sebagai saksi atas pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas. Acara berlangsung khidmat dan tertib, menegaskan komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kota Langsa

