Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 20 Maret 2023, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara harta bersama, register nomor : 49/Pdt.G/2023/MS.Lgs yang terdaftar tanggal 03 Februari 2023, pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap objek 1 (satu) unit bangunan rumah permanen dengan ukurun luas, 33 M2, (Tiga Puluh Tiga Meter Persegi)yang terletak di Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 478, sebagaimana telah dilakukan pendaftaran peralihan hak tanggal 30 Juni 2022, atas nama Samidah (Penggugat) terletak di Jl. Prof Ali Hasimy Lr 3 Desa Sidodadi, Gampong Sidodadi, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) dimulai 14.30 Wib setelah membuka sidang di Mahkamah Syar’iyah Langsa tim langsung menuju ke lokasi. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim untuk mengecek secara langsung dan memastikan tentang objek-objek yang menjadi sengketa. Tim descente dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis, dan Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I., dan Ibnu Rusydi, Lc yang masing-masing sebagai anggota majelis. Panitera Pengganti Ir. Athiatun Zakiah, S.H., Jurusita Muhammad Rijal, A.Md. dibantu oleh Jerry Shella Pratama. Sidang Pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat juga dihadiri oleh Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan Gampong Sidodadi juga dihadiri oleh Kepala Dusun serta Babinsa gampong setempat dan yang bertindak sebagai keamanan oleh anggota Kapolsek Langsa Timur.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (descente) berjalan lancar dan selesai pukul 16.00 Wib, Selanjutnya tim kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa.