Langsa | ms-langsa.go.id. | Langsa, 09 September 2022 Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara cerai gugat dengan nomor 207/Pdt.G/2022/MS. Langsa. Terdapat 5 (lima) objek sengketa yang terletak di 5 (lima) tempat yang berbeda, yaitu berupa tanah sawah terletak di Desa Lhok Banie, tanah sawah di Gampong Paya Bujok Teungoh, tanah dan bangunan rumah di Gampong Paya Bujok Seuleumak, Toko di Gampong Birem Puntong, satu dan barang-barang rumah tangga.
Tepat pukul 08.00 Wib tim menuju ke lokasi. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim untuk mengecek secara langsung dan memastikan tentang objek-objek yang menjadi sengketa. Tim descente dipimpin oleh Wakil Ketua MS. Langsa Said Nurul Hadi, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, dan Ibnu Rusydi, Lc. serta Royan Bawono, S.H.I. yang masing-masing sebagai anggota majelis. Panitera Pengganti Rasyadi, S.H., Jurusita Muhammad Rijal, A.Md. dibantu oleh Aidul Fitri dan Khairul Fuadi. Sidang Pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta kuasa hukumnya, juga dihadiri oleh Geuchik Gampong setempat dan yang bertindak sebagai keamanan oleh anggota Kapolsek setempat.
Dalam pelaksanaannya pelaksanaan sidang setempat ini dilakukan 2 (dua) waktu yaitu pagi pukul 08.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib kemudian dilanjutkan pada siang hari yaitu pukul 14.00 Wib sampai dengan 18.00 Wib hal ini terkait banyaknya objek yang diperiksa dengan tempat yang berbeda-beda.
Pemeriksaan Setempat (descente) selesai dilaksanakan dengan baik dan lancar. Selanjutnya tim kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa.