Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu16 November 2022 | Menindaklanjuti surat Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor : 4756/DjA.2/HM.00/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal undangan kuliah umum secara online / daring, Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti kegiatan tersebut yang dimulai pukul 19.00 Wib bertempat di ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Kuliah umum secara online/daring tersebut diikuti oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I., dan para hakim lainnya Ibnu Rusydi, Lc dan Royan Bawono, S.H.I.,
Kegiatan kuliah umum secara online tersebut diadakan oleh Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI) bekerjasama dengan Majelis Pengurus Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Mesir (MPW HISSI Mesir) dengan tema Fatwa dan Kefatwaan di Mesir. Pada kegiatan tersebut yang menjadi narasumber yaitu Bapak Dr. Ali Umar (Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir). Pembukaan dan sambutan oleh Prof. Dr. Drs. K.H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M. (Ketua Umum Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia /MPN HISSI).
Kegiatan kuliah umum secara online tersebut berlangsung lancar dan tertib. Setelah berlangsung hampir selama 2 jam dan tepat pada pukul 21.30 Wib kegiatan ditutup dengan doa bersama.
Setelah kegiatan kuliah umum berakhir, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa mengharapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan dimaksud dapat mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh dalam kehidupan sehari-hari dan harapannya dapat bermanfaat kepada seluruh umat muslim Indonesia, semoga.