Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 14 Mei 2024, Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Iqbal, S.H.I., M.H., kembali berhasil menyelesaikan dua perkara sekaligus dengan hasil mediasi damai yaitu perkara Ekonomi Syariah yang diajukan Pengguat terhadap PT. Bank Muamalat, Tbk dan KPKNL Lhokseumawe yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa Register Nomor : 69/Pdt.G/2024/MS.Lgs tanggal 21 Maret 2024 tentang gugatan perbuatan melawan hukum dan Nomor : 77/Pdt.G/2024/MS/Lgs tanggal 23 April 2024 tentang perlawanan eksekusi.
Sebagaimana perintah pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2016, pada pelaksanaan mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat dan Tergugat dengan Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Iqbal, S.H.I., M.H.
Keberhasilan Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Iqbal, S.H.I., M.H. mendamaikan kedua belah pihak berperkara merupakan prestasi tersendiri bagi beliau. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Kunci utama keberhasilan mediasi adalah i’tikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan saling berdamai, bermusyawarah untuk mufakat. Secara keseluruhan, mediasi adalah solusi yang efektif untuk melakukan pencabutan perkara dan mengatasi masalah dengan cara yang lebih cepat, efisien, dan memuaskan bagi semua pihak.
Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.