Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 12 Maret 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga melalui jalur mediasi. Perkara Cerai Gugat dengan nomor registrasi 72/Pdt.G/2026/Ms.Lgs

Perkara yang didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa pada 23 Februari 2026 tersebut mempertemukan kedua belah pihak di hadapan mediator. Dalam prosesnya, Ibu Dayu memberikan berbagai saran, pandangan, serta solusi konstruktif guna mengetuk hati para pihak agar mengurungkan niat untuk bercerai dan kembali membina rumah tangga yang sakinah.
Proses mediasi yang penuh kehangatan dan kekeluargaan ini difasilitasi oleh Dayu Pratiwi, S.H.,M.H.,CPM., selaku Mediator Non-hakim. Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari pendekatan yang bijaksana dan empatik yang diterapkan oleh Mediator Non-Hakim,karena mampu memberikan ruang bagi para pihak untuk mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara yang aman dan terbuka. Dalam sesi mediasi mengedepankan pentingnya komunikasi yang efektif dan mendengarkan dengan seksama, sehingga kedua belah pihak merasa dihargai dan dipahami. Dengan cara ini, dialog konstruktif berhasil difasilitasi dan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dalam perbedaan yang ada.
Keberhasilan dalam mediasi patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi Mediator Non-Hakim serta memberikan nilai bagi satuan kerja. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi berhasil di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
