Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 7 Oktober 2025, bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi kembali berhasil sebagian oleh Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Irwansyah, S.Sos., CPM., CPARB, dalam perkara cerai gugat nomor: 270/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 22 September 2025. Mediasi dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan dimana Mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif serta penuh itikad baik dari kedua belah pihak.
Mediator berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun para pihak tetap memilih untuk bercerai dan mereka menyepakati beberapa kesepakatan yan dituangkan dalam berita acara mediasi. Namun proses perceraian tetap berlanjut di persidangan. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian.
Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Para pihak menandatangani kesepakatan yang telah disetujui bersama dalam mediasi.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.