Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 11 Mei 2026, bertempat Luar Gedung Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi berhasil dilaksanakan oleh Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Nurul Husna, S.H., C.P.M., dalam perkara gugatan harta bersama nomor: 120/Pdt.G/2026/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa , Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing didampingi oleh Kuasa Hukum.

Pada pertemuan di ruang mediasi, para pihak yang tengah bersengketa harta bersama bertemu guna mencari solusi atau jalan terbaik atas perkara harta bersama tersebut. Dengan masukan dan nasehat-nasehat kepada kedua belah pihak, Hakim Non-Mediator Nurul Husna, S.H., C.P.M.,. berusaha memberikan solusi dan upaya damai agar perkara harta bersama tersebut dapat diselesaikan secara perdamaian. Hakim Non-Mediator berupaya memberikan saran serta pertimbangan untung dan rugi apabila perkara harus diselesaikan melalui persidangan terhadap harta bersama tersebut.
Setelah nasehat dan saran disampaikan oleh hakim Non-mediator ibu Nurul Husna akhirnya para pihak berperkara sepakat perkara harta bersama tersebut diselesaiakan secara perdamaian dan para pihak menandatangani Akta Perdamaian dan dengan demikian perkara dinyatakan selesai secara perdamaian dan mediasi berhasil.
Dengan berhasilnya mediasi ini, menjadi kebahagiaan tersendiri untuk Hakim Non-Mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Nurul Husna secara pribadi dan juga bagi keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Langsa. Semoga keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi semua Hakim Non-Mediator MS Langsa untuk senantiasa berusaha menyelesaikan perkara secara damai sehingga dengan demikian dapat memperkecil peluang sengketa susulan dalam masyarakat.
