Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 09 OSeptember 2025, bertempat Luar Gedung Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi berhasil dilaksanakan oleh Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Bapak Aidil Fan, SH, MH, CPM dalam perkara gugatan harta bersama nomor: 270/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa , Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat.

Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator non-hakim dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi.

