Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 20 Mei 2026, bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi kembali berhasil sebagian oleh Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Zulkarnain, M.H,.CPM,.CPArb., dalam perkara Cerai Talak nomor: 130/Pdt.G/2026/MS.Lgs yang terdaftar Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 16 April 2026. Mediasi dihadiri oleh masing masing kuasa hukum Pemohon dan termohon.

Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan dimana Mediator Non-Hakim menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka.
Meskipun mediator Non-Hakim telah berupaya maksimal untuk mendamaikan, kedua belah pihak tetap teguh pada pendiriannya untuk melanjutkan proses perceraian. Namun, mediasi ini tidak berakhir sia-sia. Di bawah bimbingan mediator Non-Hakim, kedua belah pihak tersebut berhasil mencapai titik temu terkait konsekuensi pasca-perceraian melalui Kesepakatan Perdamaian Sebagian. Para pihak tetap memilih untuk bercerai, namun mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai yaitu :
- Nafkah Terhutang
- Nafkah Iddah
- Nafkah Mut’ah
- Nafkah Maskan
- Nafkah kiswan
- Mahar Terhutang sebesar 3 mayam emas murni
yang disepakati dalam mediasi sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan.
Dengan tercapainya kesepakatan pada poin-poin tersebut, perkara ini dinyatakan Berhasil Sebagian. Hal ini berarti, meskipun pokok perkara perceraian tetap berlanjut ke persidangan untuk diputus oleh Majelis Hakim, namun mengenai hak anak dan kewajiban finansial telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.
Keberhasilan sebagian ini menunjukkan bahwa ruang mediasi bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan sarana efektif bagi para pihak untuk tetap berkomunikasi dengan kepala dingin, terutama dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca-perpisahan.
