Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 19 Januari 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan literasi hukum dan pendidikan tinggi di Kota Langsa. Hal ini dibuktikan dengan pemberian izin penelitian kepada mahasiswa IAIN Langsa untuk melakukan observasi dan wawancara mendalam terkait putusan perkara jinayat.


Kegiatan penelitian tersebut berlangsung pada hari ini di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa. Wawancara dilakukan oleh Muhammad Nazar, mahasiswa Strata 1 (S1) Program Studi Hukum Pidana Islam, sebagai bagian dari penyusunan tugas akhir/skripsi.
Dalam sesi wawancara tersebut, mahasiswa menggali data terkait judul penelitian: “Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Tentang Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung Perspektif Maqasid Syariah” Analisis Putusan Nomor 02/JN/2024/MS.Lgs”. Fokus utama kajian ini adalah untuk membedah pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat dalam perkara hukum jinayat di Aceh.
Hadir sebagai narasumber utama dalam wawancara ini adalah Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H. Beliau memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar-dasar hukum materiil yang digunakan, serta bagaimana implementasi Qanun Aceh dalam memutus perkara Nomor 02/JN/2024/MS.Lgs.
Pihak Mahkamah Syar’iyah Langsa menyampaikan bahwa keterbukaan informasi untuk kepentingan akademik adalah hal yang penting. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada calon sarjana hukum mengenai praktik peradilan Islam secara nyata di lapangan, khususnya dalam menangani kasus-kasus pelanggaran syariat.
