Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 27 Januari 2026, Dalam rangka menyambut periode pelaporan pajak tahunan, Operator Keuangan Mahkamah Syar’iyah Langsa, Bapak Reno Abdi Brutu, mengikuti kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada hari ini. Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh ini berfokus pada mekanisme penerbitan bukti potong PPh Pasal 21 Tahunan (formulir A1/A2) melalui sistem Coretax.

Acara yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pengelola keuangan di lingkungan instansi pemerintah mengenai transformasi sistem perpajakan terbaru. Fokus utama pembahasan adalah penggunaan fitur Coretax System yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan secara lebih efisien dan akurat.

Partisipasi aktif Bapak Reno Abdi Brutu dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dengan pemahaman yang tepat mengenai sistem Coretax, diharapkan proses pelaporan pajak penghasilan seluruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Langsa dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Dengan sistem Coretax, diharapkan proses administrasi perpajakan di internal Mahkamah Syar’iyah Langsa menjadi lebih rapi dan meminimalisir kesalahan input.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala spesifik yang dihadapi di satuan kerja masing-masing.

