Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 19 Desember 2025, Menindaklanjuti penerapan Elektronik Akta Cerai (E-AC) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2025, persediaan blangko Akta Cerai fisik yang masih ada perlu dimusnahkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi serta digitalisasi administrasi peradilan di Indonesia yang selaras dengan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mahkamah Syar’iyah Langsa melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan berupa Blanko Akta Cerai, bertempat di halaman kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 16174/SEK/PL.1.2.3/X/2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Tim Pemusnahan dan Penghapusan Blanko Akta Cerai Mahkamah Syar’iyah Langsa, dengan susunan sebagai berikut: Anny Suryani, S.Ag., M.H., Ketua Tim, Irwan, S.T., Sekretaris Tim, Hayati Ayu Miko, S.E., Ir. Athiatun Zakiah, S.H., Iqbal, S.H.I., M.H., Fadhlyansyah, A.Md., dan Sri Wahyuni Lubis, S.E., sebagai Anggota Tim. Pemusanahan dilaksanakan dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lansga Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. Adapun tata cara pemusnahan blanko AC yang sudah tidak terpakai dan dinyatakan usang tersebut adalah dengan cara dibakar.

Peralihan menuju Elektronik Akta Cerai merupakan bagian dari implementasi kebijakan Mahkamah Agung dalam mendukung layanan berbasis teknologi informasi. Sistem ini memungkinkan masyarakat memperoleh dokumen akta cerai secara digital dengan keamanan berlapis dan keabsahan yang terjamin. Selain meningkatkan efisiensi layanan, penggunaan sistem elektronik juga meminimalisir risiko kehilangan atau penyalahgunaan dokumen fisik. Pemusnahan blanko akta cerai ini merupakan bentuk kepatuhan Mahkamah Syar’iyah Langsa terhadap aturan pengelolaan Barang Milik Negara. Dengan pemusnahan ini, kami memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan terhadap blanko yang sudah tidak berlaku.

Ketua Tim juga memastikan pemusnahan 600 seri blanko AC yang dibakar tersebut tidak mengganggu operasional kantor karena penerbitan Akta Cerai dilingkungan peradilan agama sudah menggunakan EAC (Electronic Akta Cerai) yang lebih memudahkan masyarakat. Tindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta tertib administrasi dalam pengelolaan BMN di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Langsa.

