Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 15 September 2026, Menindaklanjuti arahan Pimpinan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Syar’iyah Langsa menggelar kegiatan Pembinaan Seluruh Aparatur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., dan berlangsung khidmat di Ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Langsa. Kegiatan pembinaan dihadiri oleh jajaran Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, serta seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkungan Mahkamah Syar’iyah Langsa.


Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., menyampaikan poin-poin penting serta instruksi tegas pimpinan Mahkamah Agung RI terkait pembinaan disiplin dan respon terhadap dinamika isu terkini seputar peradilan.
Menahan Diri dan Percaya pada Perjuangan Pimpinan MA RI
Menanggapi isu-isu strategis terkait kesejahteraan dan hak-hak aparatur peradilan yang sedang berkembang di media massa maupun publik, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa menyampaikan dua amanat utama dari Pimpinan Mahkamah Agung RI:
-
Menahan Diri Sepenuhnya: Seluruh aparatur diminta untuk menahan diri dari tindakan provokatif, aksi terbuka yang kontraproduktif, maupun memberikan opini pribadi di ruang publik dan media sosial yang berpotensi merusak citra serta kehormatan korps peradilan.
-
Mempercayai Perjuangan Melalui Jalur Resmi: Pimpinan Mahkamah Agung RI saat ini tengah berjuang secara intensif, terstruktur, dan bermartabat melalui jalur resmi kelembagaan bersama kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian PAN-RB.
Beliau menegaskan bahwa Tugas utama kita di daerah adalah menjaga integritas putusan dan kelancaran persidangan. Dengan menjaga kinerja serta profesionalisme, daya tawar moral institusi kita di mata pemerintah dan publik akan tetap kokoh.
Penerapan Empat Sikap Teladan Aparatur
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa menekankan Empat Sikap Utama yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari:
-
Integritas Moral: Menolak tegas segala bentuk gratifikasi, suap, maupun transaksi perkara dalam bentuk apa pun.
-
Bijak Bermedia Sosial: Menjauhi perilaku mengeluh di media sosial, pamer gaya hidup (flexing), serta polemik publik yang dapat mencederai martabat profesi.
-
Soliditas Korps: Menguatkan kebersamaan, saling mengingatkan antar-rekan kerja, dan menolak segala bentuk gerakan di luar koridor kedinasan.
-
Pelayanan Prima: Tetap fokus pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Layanan persidangan, mediasi, pendaftaran e-Court, hingga loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus berjalan optimal dan tepat waktu.
Layanan Publik Tetap Berjalan 100%
Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa juga menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk memastikan bahwa seluruh bentuk pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan di Kota Langsa dan sekitarnya tetap beroperasi secara penuh (100%). Tidak ada toleransi terhadap tindakan mogok kerja, cuti massal, atau penundaan persidangan yang disengaja.
Sebagai penutup, beliau mengingatkan pentingnya pelaksanaan pengawasan berjenjang di lingkungan internal sesuai PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta mengimbau agar setiap aspirasi disampaikan melalui saluran resmi organisasi profesi seperti IKAHI dan IPASPI.
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh jajaran Mahkamah Syar’iyah Langsa semakin solid, disiplin, dan senantiasa memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, serta berintegritas tinggi.


