Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 15 Januari 2026, Jajaran pimpinan dan aparatur teknis Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti kegiatan penting terkait dinamika hukum di Aceh. Bertempat di Ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Langsa, kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini berfokus pada sinkronisasi regulasi nasional terbaru dengan hukum formal yang berlaku di Aceh. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui aplikasi Zoom Meeting ini diikuti langsung oleh para Hakim, Panitera, Panitera Muda, hingga Jurusita dan Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Agenda utama sesi pertama sosialisasi Qanun Nomor 12 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Materi ini disampaikan oleh Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar, M.A. Perubahan qanun ini menjadi sorotan utama bagi para praktisi hukum di lingkungan Mahkamah Syar’iyah, karena memuat beberapa penyesuaian pasal yang berkaitan langsung dengan penerapan hukuman dan prosedur pembuktian di lapangan.

Sesi kedua dilanjutkan dengan menghadirkan pakar hukum Islam, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., sebagai narasumber. Beliau memaparkan materi krusial mengenai sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., menekankan pentingnya harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum dalam penegakan hukum jinayat di Aceh, mengingat KUHAP nasional baru saja mengalami pembaruan besar di tahun 2025.
Keikutsertaan seluruh unsur teknis mulai dari Hakim hingga Jurusita ini sangat penting. Kita harus memastikan bahwa setiap aparatur memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan regulasi terkini, sehingga pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat tetap berjalan di atas koridor hukum yang sah.
Kegiatan berlangsung khidmat dan interaktif, diakhiri dengan sesi diskusi mengenai implementasi teknis di persidangan. Dengan adanya sinkronisasi ini, diharapkan Mahkamah Syar’iyah Langsa dapat terus profesional dalam menjalankan kewenangannya di tengah perkembangan hukum nasional maupun daerah.

