Oleh :
ROYAN BAWONO, S. H. I
(HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA)
- Pendahuluan
Perjalanan panjang rakyat Aceh dalam memperjuangan kemerdekaan berakhir dengan Nota Kesepahaman (MOU) anatara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang di laksanakan di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, dalam perjanjian tersebut Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelajutan dan bermartabat bagi semua pihak, dan bertekad untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga Pemerintahan Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatua Republik Indonesia. Salah satu buah perjuangan masyarakat Aceh adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 Tentang Pemerintahan Aceh yang isi pokoknya adalah Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Lahirnya undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Tersebut membawa perubahan yang signifikan sekaligus sebagai penegasan dan legasi bahwa masyarakan Aceh dan profinsi Aceh mempunyai keistimewaan dan keskhususan dibandingkan dengan daerah lain, bahkan dengan daerah yang bersifat khusus seperti Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI) dan dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Diantara kekhususan Profinsi Aceh yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 adalah dibentuknya DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) dan DPRK (Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten/Kota). Sebagai lembaga legislatif baik DPRA maupun DPRK sebetulnya tidak jauh berbeda dengan DPRD atau DPR yang secara umum mempunyai tiga fungsi yaitu legislasi, budgeting dan monitoring. Pada ranah legislasi inilah DPRA dan DPRK memiliki difrensiasi yang menonjol sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Pasal 23 ayat 1 Huruf (a) bahwa DPRA dan DPRK bertugas dan berwenang “Membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama.” Perbedaan yang dimaksud adalah produk dari proses legislasi berupa Undang-undang atau Qonun berlaku sebagai hukum materiil yang mengikat bagi masyrakat Aceh yang beragama Islam atau selain Islam yang menundukkan diri pada Qonun tersebut.
Selengkapnya dapat dilihat disini
