18 Pengunjung Melihat

Prosedur Eksekusi

 

Dasar Hukum Eksekusi

Dasar hukum yang mengatur eksekusi di Pengadilan Agama antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
  • Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR yang mengatur tentang eksekusi putusan.
  • Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR mengenai pelaksanaan eksekusi berdasarkan grosse akta.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung yang terkait dengan tata cara dan mekanisme eksekusi.

Asas Eksekusi

Eksekusi di Pengadilan Agama didasarkan pada beberapa asas, antara lain:

  1. Putusan Berkekuatan Hukum Tetap : Eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali untuk putusan serta merta, putusan provisi, dan eksekusi berdasarkan grosse akta.
  2. Putusan Tidak Dilaksanakan Secara Sukarela: Eksekusi dilaksanakan ketika pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela.
  3. Putusan Mengandung Amar Condemnatoir: Eksekusi hanya berlaku untuk putusan yang mengandung perintah untuk melakukan suatu tindakan atau hukuman.
  4. Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama: Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Panitera, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

Jenis-Jenis Eksekusi

Eksekusi di Pengadilan Agama dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada objek eksekusi dan jenis putusan. Berikut adalah rincian setiap jenis eksekusi beserta tahapan-tahapannya:

  1. Eksekusi Riil

Eksekusi riil adalah proses untuk melaksanakan putusan yang berkaitan dengan pemindahan kepemilikan barang tertentu, penghentian suatu tindakan, atau perbuatan lainnya.

Tahapan:

  • Permohonan Eksekusi: Pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama.
  • Penerbitan Aanmaning: Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan untuk aanmaning, yang berisi perintah kepada Jurusita untuk memanggil termohon eksekusi hadir di sidang aanmaning.
  • Panggilan Jurusita: Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil termohon eksekusi untuk hadir pada sidang aanmaning.
  • Sidang Aanmaning: Ketua Pengadilan Agama memimpin sidang insidentil di hadapan termohon eksekusi, di mana peringatan disampaikan. Termohon diingatkan untuk melakukan isi putusan dalam waktu 8 hari.
  • Berita Acara: Panitera membuat berita acara sidang aanmaning yang ditandatangani oleh Ketua dan Panitera.
  • Penetapan Perintah Eksekusi: Jika termohon tidak memenuhi putusan setelah jangka waktu 8 hari, Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan untuk melakukan eksekusi riil.
  • Pelaksanaan Eksekusi: Pelaksanaan dilakukan oleh Jurusita di hadapan saksi.
  1. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (Executie Verkoof)

Eksekusi pembayaran uang dilakukan untuk memaksa pihak yang kalah dalam perkara untuk membayar sejumlah uang yang ditetapkan dalam putusan.

Tahapan:

  • Permohonan Eksekusi: Pemohon mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan untuk membayar uang.
  • Penentuan Jumlah Uang: Pengadilan menetapkan jumlah uang yang harus dibayar dan sumber pembayaran.
  • Penerbitan Penetapan Eksekusi: Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi untuk memerintahkan pelaksanaan.
  • Pemberitahuan kepada Pihak Terkait: Melakukan komunikasi kepada pihak yang berkenaan mengenai pelaksanaan eksekusi.
  • Pelaksanaan Eksekusi: Jika termohon tidak membayar, juru sita melakukan tindakan untuk memastikan pembayaran lewat penyitaan dan pelaksanaan lainnya.
  • Lelang: Barang yang disita kemudian dilelang. Hasil lelang digunakan untuk membayar jumlah yang terutang.
  1. Eksekusi Lelang

Proses yang dilakukan untuk menjual barang yang disita guna memenuhi kewajiban oleh pihak yang kalah dalam perkara.

Tahapan:

  • Permohonan Eksekusi Lelang: Pihak yang berhak mengajukan permohonan lelang untuk objek yang disita.
  • Penerbitan Sita Eksekusi: Pengadilan mengeluarkan penetapan untuk menyita barang bergerak atau tidak bergerak milik tergugat.
  • Penetapan Lelang: Menetapkan jadwal dan lokasi lelang untuk barang-barang yang disita.
  • Pengumuman Lelang: Menyampaikan informasi kepada publik tentang lelang yang akan dilaksanakan.
  • Pelaksanaan Lelang: Lelang dilakukan oleh petugas yang berwenang, dan hasil dari penjualan digunakan untuk membayar kewajiban sesuai keputusan hakim.
  • Distribusi Hasil Lelang: Hasil lelang dibagikan kepada pihak yang berhak meminta pembayaran.
  1. Eksekusi untuk Melakukan Suatu Perbuatan Tertentu

Eksekusi untuk memaksa pihak yang kalah untuk melaksanakan tindakan tertentu sesuai dengan keputusan pengadilan.

Tahapan:

  • Pengajuan Permohonan Eksekusi: Pemohon mengajukan permohonan untuk menjalankan tindakan tertentu.
  • Penerbitan Penetapan: Pengadilan mengeluarkan penetapan untuk melaksanakan tindakan tersebut.
  • Panggilan Termohon: Memanggil pihak yang diminta untuk melaksanakan tindakan.
  • Pelaksanaan Eksekusi: Tindakan dilakukan oleh juru sita atas perintah pengadilan.
  1. Eksekusi Grosse Akta

Eksekusi yang dilakukan terhadap pengakuan utang dalam bentuk akta yang dibuat oleh notaris.

Tahapan:

  • Permohonan Eksekusi: Pihak kreditur mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan berdasarkan grosse akta.
  • Verifikasi oleh Pengadilan: Pengadilan melakukan verifikasi terhadap akta dan kebenarannya.
  • Penerbitan Perintah Eksekusi: Jika akta diakui, Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah pelaksanaan eksekusi.
  • Pelaksanaan: Jika debitur ingkar janji, pengadilan menjalankan eksekusi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  1. Eksekusi Hak Tanggungan

Eksekusi yang dilakukan terhadap objek hak tanggungan sebagai jaminan untuk pelunasan utang.

Tahapan:

  • Pendaftaran Hak Tanggungan: Pemberian hak tanggungan harus terdaftar untuk mendapatkan sertifikat yang valid.
  • Permohonan Eksekusi: Jika debitur tidak memenuhi kewajiban, pemegang hak tanggungan dapat mengajukan permohonan eksekusi.
  • Pelaksanaan Eksekusi: Melalui lelang atau penjualan produk jaminan hak tanggungan untuk memenuhi utang.
  • Penyampaian Hasil Penjualan: Hasil dari penjualan digunakan untuk mengembalikan utang kepada pemegang hak tanggungan.

Eksekusi putusan di Pengadilan Agama merupakan langkah penting untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Dengan berbagai jenis eksekusi yang ada eksekusi riil, eksekusi uang, eksekusi lelang, eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan, eksekusi grosse akta, dan eksekusi hak tanggungan sistem peradilan berperan aktif dalam memenuhi kewajiban hukum serta melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Prosedur yang jelas dan dalam setiap jenis eksekusi diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua yang terlibat.

Infografis Alur Prosedur Eksekusi

2021 Website Mahkamah Syar'iyah Langsa Team IT ms-langsa

Butuh Informasi? Hub Kami Via Whatsapp