18 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 15 September 2026, Upaya perdamaian dalam proses persidangan kembali membuahkan hasil positif di Mahkamah Syar’iyah Langsa. Bertempat di Ruang Mediasi MS Langsa, seorang Mediator Non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Bapak Aidil Fan, M.H., C.P.M., C.Ps., berhasil memfasilitasi kesepakatan mediasi berhasil sebagian dalam perkara Cerai Talak dengan nomor register 296/Pdt.G/2026/MS.Lgs.

Dalam proses mediasi tersebut, Bapak Aidil Fan memberikan ruang yang seimbang bagi pemohon dan termohon untuk menyampaikan pandangan serta mengurai akar permasalahan mereka. Meskipun pokok perkara perceraian tetap dilanjutkan ke tahap persidangan karena kedua belah pihak memilih untuk tidak mempertahankan ikatan pernikahan, mediator berhasil menuntun para pihak untuk mencapai titik temu mengenai dampak pasca-perceraian.
Kesepakatan sebagian yang berhasil disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak meliputi hak-hak akibat perceraian, seperti nafkah iddah, serta komitmen pengasuhan dan nafkah anak ke depan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa para pihak telah memahami hak dan kewajiban masing-masing secara dewasa demi meminimalkan dampak sosial dan psikologis, terutama bagi anak-anak mereka.
Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam mengedepankan asas restorative justice dan mediasi sebagai jalan keluar terbaik guna meminimalisir dampak buruk perselisihan rumah tangga. Kehadiran mediator non-hakim yang profesional terbukti efektif membantu para pihak pencari keadilan dalam merumuskan kesepakatan yang bermartabat.

