16 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 21 Agustus 2026, Pelaksanaan eksekusi putusan nafkah pasca-perceraian merupakan aspek krusial dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak perempuan dan anak. Guna membedah dinamika tersebut secara komprehensif, Mahkamah Syar’iyah Langsa menerima kunjungan riset dan membuka ruang kolaborasi akademis dengan Lektor Kepala dari Universitas Samudra (Unsam) Langsa melalui penelitian bertajuk “Kepatuhan Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian: Analisis Yuridis-Empiris atas Pelaksanaan Eksekusi di Mahkamah Syar’iyah Langsa”.

Penelitian yuridis-empiris ini berfokus pada efektivitas eksekusi riil terhadap hak-hak finansial pasca-perceraian di wilayah hukum Kota Langsa. Guna mendapatkan data lapangan yang valid dan akurat, peneliti menggandeng Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., sebagai narasumber utama.
Dalam wawancara yang berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa, Hakim Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H. memaparkan tantangan nyata yang dihadapi institusi peradilan dalam mengawal kepatuhan para pihak, khususnya tereksekusi (mantan suami), pasca-putusan dijatuhkan.
“Secara yuridis, instrumen hukum Islam dan regulasi yang berlaku sudah mengatur secara rigid mengenai kewajiban nafkah iddah, mut’ah, serta nafkah anak. Namun secara empiris, kita masih berhadapan dengan kendala eksternal yang memengaruhi tingkat kepatuhan sukarela dari pihak tereksekusi,” ujar Beliau.
Melalui publikasi hasil penelitian ini di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Langsa, data sosiologis-hukum yang diperoleh diharapkan dapat menjadi salah satu referensi strategis. Baik dalam mengevaluasi Standard Operating Procedure (SOP) internal peradilan secara lokal, maupun menjadi sumbangsih pemikiran bagi Mahkamah Agung RI dalam merumuskan kebijakan teknis eksekusi yang lebih adaptif dan memaksa di masa depan.

Sinergi antara dunia peradilan dan akademisi lokal ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam mendukung transparansi, pengembangan ilmu pengetahuan, dan peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

