Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 27 Mei 2025 | Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ahmad Nazif Husainy, S.H., dan Hakim Pengawas Ibnu Rusydi, Lc., M.H., serta Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap 1 (satu) orang Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh. Kegiatan eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa yang bertempat di Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa dimulai pukul 09.00 WIB. Dihadiri oleh para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam serta Lembaga Pemasyarakatan Kota Langsa.
Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung dengan tertib dan lancar yang dilaksanakan didepan umum yang dimaksudkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama berkaitan dengan hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk kali ini dilaksanakan terhadap Terdakwa SW karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar, melanggar pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa. Dalam perkara tersebut, terdakwa dihukum 20 kali cambuk, dikurangi masa tahanan sehingga dihukum 18 kali cambuk di depan umum.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar dan dinyatakan selesai pukul 10.30 Wib. semoga pada masa mendatang diharapkan tidak ada lagi masyarakat Kota Langsa pada khususnya dan masyarakat provinsi Aceh pada umumnya yang melanggar Qanun Syariat Islam.