Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 21 Januari 2026, Dalam rangka menjaga integritas hakim terkait rencana peningkatan kesejehteraan
hakim yang akan segera direalisasikan, Pengurus Pusat IKAHI menyelenggarakan kegiatan yang memberikan pemahaman dan wawasan yang komprehensif kepada para hakim mengenai perencanaan dan pengelolaan keuangan pribadi. Kegiatan ini dimaksudkan agar peningkatan penghasilan yang diterima dapat dikelola secara bijaksana, bertanggung jawab, dan selaras dengan nilai-nilai yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya prinsip integritas, kesederhanaan, dan kehati-hatian dalam menjaga kehormatan dan martabat jabatan hakim.


Acara berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting mulai pukul 08.00 WIB. Para pengurus dan anggota IKAHI Langsa berkumpul di Ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk menyimak materi yang disampaikan oleh para pakar keuangan dan perwakilan organisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Untuk memberikan pemahaman kepada para hakim mengenai prinsip-prinsip perencanaan dan pengelolaan keuangan pribadi yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
- Untuk memperkuat internalisasi nilai-nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya prinsip integritas, kepantasan, kesederhanaan, dan kehatihatian dalam pengelolaan keuangan.
- Untuk memberikan pemahaman mengenai strategi investasi yang aman, sesuai profil hakim sebagai pejabat negara, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan atau mencederai kehormatan dan martabat jabatan.
- Untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan hakim dan keluarganya secara berkelanjutan tanpa mengurangi integritas, independensi, dan wibawa peradilan.

Meskipun dilaksanakan secara virtual, antusiasme peserta di Aula Mahkamah Syar’iyah Langsa terlihat cukup tinggi. Para hakim secara aktif mengikuti seluruh rangkaian acara. Dengan adanya penguatan literasi ini, diharapkan seluruh anggota IKAHI Cabang Langsa dapat semakin konsisten dalam menjalankan tugasnya tanpa intervensi pihak luar, serta terhindar dari perilaku yang bertentangan dengan pedoman perilaku hakim.

