39 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 24 Juli 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan akademik tingkat tinggi dan penguatan literasi hukum di Indonesia. Melalui pemanfaatan teknologi komunikasi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I.,M.H., menerima permohonan penelitian sekaligus melaksanakan sesi wawancara secara daring (online) bersama Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba).
Kegiatan akademis jarak jauh tersebut dilaksanakan langsung dari Ruang Sidang Utama MS Langsa dengan melibatkan interaksi mendalam terkait dinamika hukum keluarga Islam.

Meskipun terpisah jarak geografis yang cukup jauh antara Bandung dan Kota Langsa, kegiatan wawancara berbasis teknologi informasi ini berjalan dengan khidmat, lancar, dan interaktif. Penggunaan Ruang Sidang Utama sebagai titik utama konferensi video menegaskan kesiapan infrastruktur digital dan keterbukaan informasi peradilan syariat di Aceh bagi seluruh kalangan akademisi nasional.
Pihak MS Langsa menyambut baik permohonan riset yang diajukan oleh Inayatillah Ridwan, mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Unisba. Langkah ini menjadi wujud nyata dari keterbukaan informasi publik serta kontribusi lembaga peradilan terhadap pengembangan teori dan praktik hukum di lingkungan pascasarjana. Dalam sesi wawancara tersebut, mahasiswa menggali data terkait judul penelitian: “MODEL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DILUAR PERKAWINAN DALAM KEWARISAN AYAH BIOLOGIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA”.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Bapak Yasin Yusun Abdillah, S.H.I.,M.H., selaku narasumber utama memberikan penjelasan komprehensif mengenai pertimbangan hukum hakim, penerapan qanun, serta dinamika penyelesaian perkara di peradilan.

Di akhir sesi daring, mahasiswa FH Unisba menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas kesempatan, ilmu, serta keterbukaan data yang diberikan oleh jajaran hakim. Kunjungan virtual ini diharapkan mampu memberikan kontribusi akademik yang signifikan, sekaligus mempererat hubungan antara instansi peradilan dan institusi pendidikan hukum di seluruh Indonesia.

