28 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 5 November 2026,Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memfasilitasi perdamaian dan mempertahankan keutuhan rumah tangga melalui jalur mediasi. Perkara Permohonan Cerai Talak dengan nomor register 366/Pdt.G/2026/MS.Lgs secara resmi dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai utuh dan memutuskan untuk mencabut gugatan mereka.

Proses mediasi yang berlangsung sejak tanggal 28 Oktober 2026 s/d 5 November 2026 ini dilaksanakan secara persuasif dan penuh kekeluargaan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa. Jalannya mediasi dipandu langsung oleh Ibu Nurul Husna, S.H., CPM, selaku Mediator Non-Hakim.
Perkara perdata yang didaftarkan pada 14 Oktober 2026 ini mempertemukan Saudara Rivi Hamdani bin Idris selaku Pemohon (Suami) didampingi kuasa hukum M. Akbar Rafsanzani, S.H., dengan Saudari Boby Sulianti Dewi binti Rusli Ujang (Alm) selaku Termohon (Istri). Berkat komitmen kuat dari kedua belah pihak serta pendekatan mediasi yang solutif dari pihak mediator, pasangan suami istri ini akhirnya sepakat untuk saling memaafkan, menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan, dan berkomitmen membina kembali rumah tangga mereka.
Keberhasilan ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan damai serta pernyataan bersama di hadapan mediator. Hasil positif tersebut kemudian dilaporkan secara tertulis oleh Mediator kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk ditindaklanjuti dalam persidangan berupa pencabutan perkara.
Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam mengedepankan asas perdamaian serta memaksimalkan peran mediator non-hakim demi memberikan pelayanan hukum yang responsif, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

