Langsa | ms-langsa.go.id. | Langsa, 19 Mei 2022 Tim dari Mahkamah Syar’iyah Langsa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap perkara gugatan harta bersama Nomor 110/Pdt.G/2022/MS. Langsa. Pada pemeriksaan setempat tersebut, yang menjadi objek pemeriksaan terdiri dari 3 (tiga) obyek perkara yang terletak di 2 (dua) tempat yang berbeda, yaitu berupa tanah beserta bangunan rumah yang ada diatasnya dan sebidang tanah yang terletak di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan sebidang tanah yang terletak di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baroe, Kota Langsa yang dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Tim Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Wakil Ketua MS. Langsa Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I selaku Ketua Majelis, Ibnu Rusydi, Lc. serta Royan Bawono, S.H.I. sebagai hakim anggota. Panitera Pengganti Rasyadi, S.H., Jurusita Muhammad Rijal, A.Md. dibantu oleh Jerry Shella Pratama dan Khairul Fuadi (petugas pamdal) serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Dalam pemeriksaan tersebut juga ikut dihadiri oleh Kepala Desa (Geuchik) Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat serta petugas keamanan dari Polsek Langsa Barat.
Sebelum pemeriksaan setempat dilaksanakan, tim dari Mahkamah Syar’iyah Langsa lebih dahulu membuka persidangan secara resmi yang berlangsung diruang rapat Kantor Geuchik Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Wakil Ketua MS. Langsa Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I. selaku Ketua Majelis dalam arahan singkatnya menyatakan bahwa Pemeriksaan setempat ini dilakukan bertujuan untuk memastikan terkait obyek perkara berupa tanah dan bangunan rumah baik dari segi ukuran, letak serta batas yang ada pada gugatan perkara tersebut sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan, dalam rangka menghindari perbedaan dalam gugatan di lapangan. Setelah Ketua Majelis memberikan arahan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakan Sidang Pemeriksaan Setempat dibuka dan dinyatakan Terbuka Untuk Umum.
Kemudian Tim dan seluruh anggota serta Penggugat, Tergugat dan didampingi oleh Geuchik dan Kapolsek serta para anggotanya menuju lokasi obyek perkara sebagaimana yang tertera dalam gugatan yang diajukan Penggugat. Setelah berlangsung selama 2 jam, Akhirnya Pemeriksaan Setempat selesai dilaksanakan dan berjalan dengan sukses. Selanjutnya tim kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa.