Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 2 April 2024, Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Iqbal, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan para pihak melalui mediasi dalam perkara cerai talak yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 64/Pdt.G/2024/MS.Lgs. Mediasi dilakukan di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Dalam proses mediasi, Mediator berusaha mengajak para pihak berperkara agar dapat memikirkan kembali terhadap penyelesaian perkara yang sedang berlangsung. Mediator memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Mediator berusaha memberikan solusi dan saran-saran agar upaya perdamaian dapat terwujud.
Setelah melalui proses panjang, atas nasehat yang diberikan oleh mediator akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali serta mencabut perkara cerai talak Nomor : 64/Pdt.G/2024/MS.Lgs, Semoga untuk kedepannya rumah tangga para pihak akan semakin Sakinah mawaddah warahmah.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja Mediator Non Hakim yang ada pada Mahkamah Syar’iyah Langsa. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Mahkamah Syar’iyah Langsa.