Langsa | ms-langsa.go.id. | Jumat, 2 Agustus 2024 | Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ahmad Nazif Husainy, S.H., dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Lc., M.H., menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap 1 (satu) orang Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh. Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa di Lapangan Merdeka Kota Langsa pukul 14.30 WIB.

Pelaksanaan uqubat cambuk kali ini dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam serta Lembaga Pemasyarakatan Kota Langsa.
Pelaksanaan uqubat cambuk yang berlangsung tertib didepan umum, sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap Terdakwa sebagaimana Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 6/JN/2024/MS.Lgs tanggal 4 Juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni terhadap Terdakwa R melanggar Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan ’uqubat ta’zir cambuk sebanyak 15 (lima belas) kali di depan umum dikurangi selama Terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan negara dengan ketentuan Terdakwa tetap ditahan sampai pelaksanaan uqubat selesai dilaksanakan.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar, semoga dimasa mendatang kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam diharapkan tidak ada lagi di wilayah Kota Langsa khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya.

