29 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin 19 Oktober 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menorehkan keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur damai. Pada Senin, 19 Oktober 2026, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa, telah dilaksanakan proses mediasi perkara perdata Cerai Gugat dengan Nomor 297/Pdt.G/2026/MS.Lgs.

Mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Non-Hakim MS Langsa, Ibu Nurul Husna, S.H., CPM, ini berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian antara pihak Pemohon dan Termohon. Perkara cerai gugat ini sebelumnya telah didaftarkan sejak tanggal 31 Agustus 2026. Dalam prosesnya, Pemohon (Mulia Risa, S.Pd) diwakili oleh Kuasa Hukum M. Akbar Rafsanzani, S.H., sedangkan Termohon (Sri Rahmadhani, S.Pd.I) diwakili oleh Kuasa Hukum Zaid Al Adawi, S.H., M.H., dan Juandha Riyantamy, S.H.
Meski pokok perkara perceraian tidak mencapai kesepakatan damai utuh, mediator berhasil menuntun para pihak untuk menyelesaikan sengketa pengiring secara kekeluargaan demi masa depan buah hati mereka. Adapun poin-poin penting yang berhasil disepakati bersama oleh kedua belah pihak meliputi:
- Hak Asuh Anak: Para pihak sepakat bahwa hak asuh atas dua anak kandung mereka, yaitu Muhammad Gibran Nur Daffa (11 tahun) dan Muhammad Ghaisan Al Rasya (6 tahun), diberikan kepada Termohon selaku ibu kandung.
- Akses Bertemu Anak: Pemohon selaku ayah tetap dijamin haknya secara penuh untuk mengunjungi, menemui, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan anak-anak secara langsung maupun melalui media komunikasi lainnya demi kepentingan terbaik anak.
Kesepakatan perdamaian sebagian ini dituangkan secara tertulis, ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum, serta diketahui langsung oleh Mediator. Selanjutnya, para pihak memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menguatkan kesepakatan perdamaian sebagian tersebut ke dalam putusan pengadilan.

Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa, khususnya memaksimalkan peran mediator non-hakim, dalam mengedepankan pendekatan restorative dan damai. Penyelesaian ini diharapkan dapat meminimalisir dampak psikologis negatif perceraian terhadap anak-anak yang terlibat.

