Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 22 Mei 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Fadhilah Halim, S.H.I.,M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS). Acara yang fokus pada penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional ini berlangsung di Aula Vidcon Kepolisian Resor (Polres) Langsa.


Kehadiran Ketua MS Langsa dalam forum tersebut menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam membangun sinergi antara Penyidik Polri selaku Koordinator Pengawas (Korwas) dan para PPNS dari berbagai lintas instansi. Kehadiran beliau memberikan perspektif hukum yang krusial agar proses penyidikan tetap berjalan profesional dan taat prosedur
- Pembaharuan Hukum: Fokus utama sosialisasi adalah pemahaman mendalam terkait UU No. 20 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam tata cara penyidikan dan perlindungan hak asasi manusia.
- Koordinasi Lintas Sektoral: Mengoptimalkan peran Korwas PPNS untuk mengawal penyidikan yang dilakukan oleh PPNS agar berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil.
Pemahaman komprehensif terhadap aturan terbaru sangat diperlukan guna mencegah kesalahan prosedur (malpraktek penyidikan) yang berpotensi membuat suatu perkara menjadi cacat hukum di pengadilan. Penyeragaman ini memastikan setiap tindakan penegakan hukum di lapangan, khususnya di wilayah hukum Langsa, berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata kolaborasi berkelanjutan antara Mahkamah Agung (melalui badan peradilan) dan Bareskrim Polri dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas.

