Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 06 Mei 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya perdamaian perkara perdata melalui jalur mediasi,bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi kembali berhasil sebagian oleh Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Nurul Husna, S.H., C.P.M., dalam perkara Cerai Gugat nomor 109/Pdt.G/2026/MS.Lgs, Mediasi yang berlangsung produktif ini cukup unik karena dilaksanakan secara hybrid (kombinasi tatap muka dan daring/online). Penggugat hadir secara fisik di Ruang Mediasi MS Langsa, sementara pihak Tergugat mengikuti proses mediasi secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Mediator berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun para pihak tetap memilih untuk bercerai, namun mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai yaitu memberikan nafkah Mut’ah dan nafkah Madhiyah yang disepakati dalam mediasi sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian.
Mediator mengungkapkan bahwa meskipun dilakukan secara hybrid, para pihak menunjukkan itikad baik dan keinginan yang kuat untuk menyelesaikan sengketa dengan kepala dingin.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa mengapresiasi keberhasilan ini. “Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan bahwa teknologi (zoom) tidak mengurangi efektivitas mediasi. Ini adalah wujud pelayanan prima MS Langsa dalam memberikan keadilan yang mudah, cepat, dan biaya ringan,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan sebagian ini, poin-poin yang telah disepakati akan dituangkan dalam Akta Perdamaian, sementara proses persidangan selanjutnya hanya akan fokus pada pokok perkara perceraian, sehingga waktu persidangan menjadi lebih efisien.
