Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 23 Desember 2025, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., menghadiri undangan resmi kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa. Acara yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB tersebut merupakan wujud sinergitas antarunsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa dalam menegakkan hukum dan menjamin keamanan masyarakat.

Kehadiran Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk terus berkolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya, khususnya dalam menuntaskan eksekusi perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis komoditas terlarang dan alat bantu kejahatan dari sejumlah perkara yang ditangani selama periode terakhir. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Kehadiran Mahkamah Syar’iyah Langsa merupakan bentuk dukungan penuh terhadap kepastian hukum di Kota Langsa. Pemusnahan ini penting untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal hasil kejahatan benar-benar tidak lagi beredar di tengah masyarakat.

Acara berjalan dengan khidmat dan tertib, ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir.

