Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa 24 November 2022, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M, H., menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Revitalisasi KUA Kecamatan dengan Disdukcapil, Mahkamah Syar’iyah dan Dinas Syariat Islam Kota Langsa tentang Mekanisme ltsbat Nikah oleh Kantor Kementerian Agama Kota Langsa yang diselenggarakan di Aula Bintang Coffee Jalan lslamic Centre Langsa pukul 08.30 Wib bersama Narasumber lainnya Agussalim, S.H., M.H., dan Aji Asmanuddin, S.H., M.H.
Nikah tidak tercatat adalah salah satu bentuk masalah yang terjadi di Negara Indonesia saat ini. Permasalahan ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang berwenang, karena mereka yang melaksanakan pernikahan ini tidak melaporkan pernikahan mereka kepada pihak yang berkompeten dalam bidang tersebut yakni Kantor Urusan Agama (KUA), untuk pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang maka dapat disahkan melalui itsbat nikah.
Pada kegiatan tersebut materi yang disampaikan beliau adalah tentang Mekanisme Itsbat Nikah, permohonan itsbat nikah disampaikan melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah setempat, dalam persidangan hakim akan meminta untuk menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan yang telah dilangsungkan di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan tersebut.
Jika permohonan itsbat nikah dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/penetapan itsbat nikah yang kemudian bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, setelah diskusi dan doa bersama, tepat pada pukul 11.30 WIB kegiatan berakhir dan secara resmi ditutup setelah doa bersama.