Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 13 Juli 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. menghadiri undangan Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRK Langsa ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB.

Rapat paripurna kali ini mengusung agenda penting, yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRK Langsa terhadap dua rancangan regulasi daerah. Regulasi tersebut meliputi Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Walikota Langsa tentang Penjabaran Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBK Langsa Tahun Anggaran 2025.

Kehadiran Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam rapat ini memenuhi undangan resmi dari pihak legislatif, sekaligus sebagai wujud sinergitas dan komitmen unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Langsa dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Suasana rapat berlangsung khidmat dan tertib saat masing-masing juru bicara fraksi di DPRK Langsa bergantian naik ke podium untuk menyampaikan catatan, saran, serta pemikiran kritis mereka terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Pemko Langsa tahun lalu. Masukan-masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi demi pembangunan Kota Langsa yang lebih baik ke depan.

Selain dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK Langsa serta jajaran Forkopimda, rapat paripurna ini juga turut diikuti oleh Walikota Langsa, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

