Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 15 Juli 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., menghadiri undangan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa.

Acara yang berlangsung khidmat tersebut dimulai pukul 14.00 WIB. Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah mendengarkan jawaban Pemerintah Kota Langsa atas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Langsa.

Tanggapan eksekutif tersebut berfokus pada Rancangan Qanun (Raqan) Kota Langsa tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBK Langsa Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Langsa memaparkan secara rinci jawaban serta klarifikasi atas berbagai catatan, saran, dan pertanyaan yang diajukan oleh legislatif pada sidang sebelumnya. Langkah ini menjadi bagian penting dari mekanisme check and balances demi memastikan penggunaan anggaran daerah sepanjang tahun 2025 lalu telah berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kemaslahatan masyarakat.
Kehadiran Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., dalam rapat paripurna ini menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk terus mendukung dan mengawal jalannya roda pemerintahan yang bersih di Kota Langsa. Sinergisitas yang erat antara institusi peradilan dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas serta keselarasan pembangunan daerah.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Walikota Langsa, pimpinan dan anggota DPRK Langsa, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

