Langsa | ms-langsa.go.id. | Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., menghadiri undangan Dinas Syariat Islam dalam Kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Syariat Islam yang dilaksanakan di Hotel Oasis Atjeh di Banda Aceh yang berlangsung selama 4 (empat) hari mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Desember 2022.
Dalam acara tersebut, dihadiri oleh Peserta yang tersebar dari 23 Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Aceh, Mulai dari Kepala SKPK dalam hal ini Dinas Syariat Islam masing-masing Kabupaten/Kota, kemudian Mahkamah Syar’iyah masing-masing Kabupaten/Kota, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh, Dinas Satpol PP masing-masing Kabupaten/Kota, dan lain sebagainya.
Acara ini diselenggarakan dalam rangka untuk membangun sinkronisasi program kegiatan pelaksanaan Syariat Islam yang diselenggarakan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh. Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh kemudian menggelar Rapat Evaluasi terkait pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh.
Pelaksanaan syariat Islam di Aceh terjadi karena adanya tuntutan masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi ajaran islam yang kemudian dalam pelaksanaannya diatur dalam Qanun-Qanun yang berisi tentang aturan kehidupan masyarakat Aceh yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam meski tidak secara menyeluruh. Dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2001, dan juga Qanun yang mengatur tentang syariat Islam.Mudah mudahan dengan adanya rapat koordinasi tersebut, pelaksanaan syariat islam di Aceh akan menjadi lebih sempurna pada masa mendatang, semoga…