Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 01 Desember 2022, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali melaksanakan eksekusi terhadap perkara kewarisan, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa dengan register nomor : 2/Pdt.Eks/2022/MS.Lgs jo. 305/Pdt.G/2021/MS.Lgs tanggal 13 September 2022. Eksekusi kali ini dilaksanakan terhadap 2 (dua) objek sengketa yang terletak di lokasi yang berbeda, yaitu berupa sebidang tanah seluas 1.562 m2 terletak di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, selanjutnya sebidang tanah seluas 750 m2 terletak di Jalan Iskandar Muda Kelurahan Paya Bujok Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Pelaksanaan eksekusi dimulai pukul 10.00 Wib dipimpin oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa Anny Suryani, S.Ag., didampingi oleh Panitera Muda Jinayat Rasyadi, S.H., Jurusita Muhammad Rijal, A.Md., dan Fadlyansyah, A.Md., dan dibantu oleh Khairul Fuadi, Arif Muchsinin dan Jerry Shella Pratama.
Pelaksanaan eksekusi tersebut diawali dengan pembukaan oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa, dilanjutkan dengan pembacaan penetapan eksekusi dan diteruskan dengan pengecekan objek eksekusi, pelaksanaan eksekusi tersebut juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi beserta Kuasa Hukumnya, Termohon Eksekusi beserta Kuasa Hukumnya, Kepala Desa (Geuchik) dan Kaur Gampong Blang Paseh, staf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kota Langsa, serta pengamanan dari Polsek Langsa Kota.
Pelaksanaan Eksekusi berjalan lancar dan aman, setelah berlangsung kurang lebih 3 jam akhirnya pelaksanaan eksekusi selesai pukul 13.00 Wib, selanjutnya tim kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa.