Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 23 Oktober 2025, Upaya mediasi kembali berhasil sebagian oleh Mediator Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I. dalam perkara cerai gugat sekaligus hak asuh anak yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa nomor: 302/Pdt.G/2025/MS.Lgs. Mediasi dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Mediasi berlangsung di Kantor Kecamatan Langsa Timur bertepatan saat pelaksanaan sidang diluar gedung (sidang keliling) yang dilaksanakan Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan dimana Mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka secara terbuka.
Mediator berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun para pihak tetap memilih untuk bercerai, mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai yang disepakati dalam mediasi yaitu hak asuh anak dan nafkah anak, sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian.
Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Para pihak menandatangani kesepakatan yang telah disetujui bersama dalam mediasi.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.

