Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 03 Nopember 2025, bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi kembali berhasil sebagian oleh Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Bapak Ilyas, S.Ag., M.H. dalam perkara cerai gugat nomor: 256/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 11 September 2025. Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak Penggugat diwakili kuasa hukumnya dan Tergugat.

Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan dimana Mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka.
Mediator berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun para pihak tetap memilih untuk bercerai. Meskipun pokok perkara utama tidak mencapai kesepakatan damai secara keseluruhan, kedua belah pihak menyepakati beberapa hal tertentu dalam proses mediasi ini, namun tidak seluruhnya sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian.
Keberhasilan mediasi sebagian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pihak berperkara lain tentang pentingnya proses perundingan untuk mencapai solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

