22 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 04 Mei 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., menerima kunjungan penelitian terkait analisis yuridis terhadap penerapan hak ex officio hakim dalam putusan cerai gugat. Penelitian yang berjudul “Analisis Tidak Diterapkannya Hak Ex Officio oleh Hakim pada Putusan Cerai Gugat (Studi Kasus pada Mahkamah Syar’iyah Langsa)” ini menyoroti kewenangan hakim dalam memberikan nafkah pasca-perceraian meskipun tidak dituntut oleh pihak istri (penggugat).

Dalam sesi wawancara, Ketua MS Langsa memberikan pandangan mendalam mengenai alasan-alasan yuridis dan sosiologis mengapa hakim terkadang tidak menerapkan hak ex officio tersebut dalam putusan cerai gugat.
Kegiatan penelitian wawancara tersebut berlangsung pada hari ini di Ruang Rapat Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Langsa. Wawancara dilakukan oleh putri nur sakhia mahasiswa Strata 1 (S1) Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, sebagai bagian dari penyusunan tugas akhir/skripsi.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik yang signifikan, khususnya dalam pengembangan hukum keluarga Islam dan perlindungan hak-hak perempuan serta anak di Kota Langsa.

Wawancara berlangsung produktif dengan diskusi teknis mengenai pertimbangan hakim, dasar hukum (KHI), serta dinamika persidangan di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
