Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 09 April 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama secara daring, yang berfokus pada Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) ini bertujuan memperkuat kapasitas aparatur, dengan narasumber Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.


Kegiatan yang diikuti secara daring melalui Zoom Meeting ini menekankan pentingnya pemahaman teknis yustisial terkait Perma Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan langkah strategis MA dalam merespons perkembangan hukum perdata dan pelindungan konsumen di sektor keuangan syariah. Partisipasi aktif ini merupakan komitmen MS Langsa dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya dalam penanganan sengketa keuangan yang melibatkan OJK.

Diharapkan, setelah mengikuti bimbingan teknis ini, para tenaga teknis di lingkungan MS Langsa mampu mengimplementasikan peraturan tersebut dengan tepat dan profesional, guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat, terutama dalam menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

