Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at 03 Juni 2022 Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I., Para Hakim Ibnu Rusydi, L.c. dan Royan Bawono, S.H.I., Panitera Khalidah, S. Ag., M.H., Sekretaris Azhari, S.H., serta Kasubbag Umum dan Keuangan Ichsan, S.T. berkunjung ke Dinas Kesehatan Kota Langsa dalam rangka penjajakan kerjasama dalam hal dispensasi kawin.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.
Dalam Kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa Mahkamah Syar’iyah Langsa bermaksud menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Langsa terkait Perkara Dispensasi Kawin. Ada beberapa hal yang harus diketahui masyarakat yang akan mengajukan perkara Dispensi Kawin adalah dampak yang akan terjadi dengan pelaksanaan “ Pernikahan Dini “. Antara lain kesiapan dari aspek kesehatan, ekonomi, mental dan ilmu yang cukup.
Terkait dengan itu masyarakat yang nantinya mengajukan permohonan Dispensasi Kawin ke Mahkamah Syar’iyah Langsa agar terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan yang juga menjadi salah satu syarat pada perkara permohonan Dispensasi Kawin. Oleh karena itu, dengan terjalinnya Perjanjian Kerjasama ini diharapkan masyarakat yang akan mengajukan Dispensasi Kawin telah melakukan pengecekan kesehatan fisik dan mental oleh Dinas Kesehatan terlebih dahulu untuk diterbitkan surat rekomendasi setelah itu pengajuan Dispensasi Kawin dapat di terima oleh MS. Langsa.
Pada kesempatan silaturrahmi tersebut, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Langsa menyambut positif gagasan yang disampaikan Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam hal perlunya keterlibatan Dinas Kesehatan setempat dalam hal pemeriksaan kesehatan dan mental calon pengantin sehingga dengan demikian akan dapat mencegah terjadinya pernikahan dini bagi calon pengantin yang masih dibawah umur yang tidak memenuhi syarat sebagaimana tersebut diatas.
Setelah berlangsung selama + 1 jam, dan tepat pada pukul 10.00 wib, rombongan kembali ke kantor dengan harapan semoga gagasan yang telah disampaikan pada pertemuan tersebut dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh kedua belah pihak.