19 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 15 Juli 2026, Jajaran Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di lingkungan Mahkamah Agung RI secara daring. Kegiatan ini diikuti dari Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Langsa secara online melalui aplikasi Zoom Meeting.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Langsa, Irwan, S.T., Kasubbag Umum dan Keuangan Mahkamah Syar’iyah Langsa, Hayati Ayu Miko, S.E., dan didampingi oleh staf pengelola BMN. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI guna memberikan panduan terperinci mengenai tata cara, mekanisme, serta regulasi terbaru dalam penyusunan dan pengajuan usulan RKBMN untuk tahun anggaran mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, ditekankan bahwa penyusunan RKBMN harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Setiap satuan kerja di bawah Mahkamah Agung diwajibkan menyusun rencana kebutuhan berdasarkan analisis riil di lapangan serta mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih pengadaan dan memastikan pemanfaatan anggaran negara yang tepat sasaran.

Keikutsertaan Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam kegiatan ini menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti arahan dari Mahkamah Agung. Melalui pemanfaatan aplikasi kedinasan yang terintegrasi, tim Umum dan Keuangan Mahkamah Syar’iyah Langsa akan langsung melakukan validasi data aset yang ada serta memetakan kebutuhan riil operasional kantor demi memaksimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
