Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 15 Oktober 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Langsa, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, mulai pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Langsa dihadiri oleh Panitera, Ibu Anny Suryani, S.Ag., M.H., sebagai bentuk partisipasi dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya dalam proses penyelesaian barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Agustus hingga Oktober 2026. Barang bukti yang amar putusannya menyatakan untuk dimusnahkan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Langsa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan kepastian hukum, ketertiban administrasi penanganan barang bukti, serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Kehadiran Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam kegiatan tersebut juga mencerminkan pentingnya koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Langsa terus berkomitmen untuk mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

