Langsa | ms-langsa.go.id | Jumat, 19 September 2025 | Pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 2 (dua) orang terpidana digelar di Halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa. Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., dan Hakim Pengawas, Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H. Prosesi cambuk ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa bersama Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa. Turut hadir pula perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Dandim 0104 Aceh Timur, Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam, serta Lembaga Pemasyarakatan Kota Langsa.

Pelaksanaan uqubat cambuk yang berlangsung tertib di depan umum, sebagai pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.

Dua terpidana yang dieksekusi cambuk pada hari ini adalah:
- Terdakwa AA melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Nomor : 9/JN/2025/MS.Lgs Tanggal 11 September 2025 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 152 (Seratus Lima Puluh Dua) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 146 (Seratus Empat Puluh Enam) di muka umum.
- Terdakwa SB melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Nomor : 10/JN/2025/MS.Lgs Tanggal 11 September 2025 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 152 (Seratus Lima Puluh Dua) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 146 (Seratus Empat Puluh Enam) kali cambuk di muka umum.
Pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh adalah bentuk penegakan hukum syariat Islam, di mana terpidana akan menerima hukuman cambuk di depan umum sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tertentu. Pelaksanaan ini diatur dalam Qanun Jinayat dan diawasi oleh aparat penegak hukum serta melibatkan pihak medis untuk memastikan kesehatan terpidana.

Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar selesai pukul 15.30 WIB, semoga dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran syariat Islam dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan khususnya di wilayah Kota Langsa.

