17 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 06 Oktober 2026, Upaya optimalisasi peradilan modern berbasis digital kembali membuahkan hasil positif. Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa, proses mediasi jarak jauh melalui sarana teleconference untuk perkara Nomor 329/Pdt.G/2026/MS.Lgs dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan damai.

Keberhasilan ini dipimpin langsung oleh Mediator Non-Hakim berpengalaman MS Langsa, Bapak Aidil Fan, M.H., C.P.M., C.Ps. Pertemuan yang mempertemukan kedua belah pihak secara virtual ini berjalan khidmat, interaktif, dan penuh keterbukaan, meskipun terkendala jarak geografis. Pemanfaatan media komunikasi audio-visual jarak jauh ini merujuk pada regulasi Mahkamah Agung demi mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Kehadiran teknologi ini terbukti memangkas hambatan waktu dan akomodasi perjalanan bagi para pihak pencari keadilan tanpa mengurangi keabsahan serta kualitas proses mediasi itu sendiri.
Dalam prosesnya, Bapak Aidil Fan selaku mediator memberikan ruang yang aman dan seimbang bagi para pihak untuk bermusyawarah secara humanis. Berkat pendekatan dan kepiawaian komunikasi yang diterapkan mediator, ketegangan antar-pihak berhasil diredam hingga melahirkan butir-butir kesepakatan damai yang disetujui bersama.
Keberhasilan mediasi elektronik ini menjadi komitmen nyata Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam mendukung era peradilan digital serta memberikan pelayanan prima (excellent service) bagi seluruh masyarakat hukum.
(Tim Media IT/Arf)
