Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu , 30 Oktober 2025 bertempat di Aula Mahkamah Syar’iyah Langsa, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding/perjanjian kerjasama antara Mahkamah Syar’iyah Langsa dengan Kejaksaan Negeri Langsa dan Lapas Kelas II B Langsa, dalam rangka Optimalisasi dan Integrasi persidangan dan Electronik, Efisiensi Perkara Jinayat dan Pembinaan Mental Warga Binaan serta Optimalisasi dan Integrasi Persidangan Elektronik, Efisiensi Perkara Jinayat, Pelayanan Isbat Nikah Terpadu, Serta Dukungan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, acara diawali sambutan dan dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu FADHILAH HALIM, S.H.I., M.H,

dalam sambutannya Ibu Ketua Mahkamah Syar’iyah langsa menekankan Kerja sama ini memiliki cakupan yang luas dan strategis, berfokus pada optimalisasi persidangan elektronik, efisiensi penanganan perkara jinayat, hingga pelayanan terpadu untuk masyarakat sesuai dengan PERMA 8 Tahun 2022 yang mengatur administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik.



Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh K.etua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu FADHILAH HALIM, S.H.I., M.H ,Plh. Kejaksaan Negeri langsa Bapak MULIADI,S.H.,M.H.dan Kepala Lapas Kelas IIB Langsa Bapak A. Halim Faisal, A.Md., I.P., S.H., M.H.
Setelah penandatanganan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu FADHILAH HALIM, S.H.I., M.H., memanfaatkan momen ini untuk memberikan sosialisasi singkat mengenai implementasi E-Berpadu (Aplikasi Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Elektronik). Sosialisasi ini ditujukan khusus kepada perwakilan dari Kejaksaan Negeri Langsa dan Lapas Kelas IIB Langsa.
Beliau menjelaskan bahwa melalui integrasi E-Berpadu, proses pertukaran dokumen antar instansi penegak hukum (Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas) terkait perkara Jinayat, seperti pelimpahan berkas, permohonan penahanan, dan pengeluaran narapidana, dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi waktu, mengurangi birokrasi manual, dan meningkatkan kecepatan layanan administrasi perkara Jinayat, sehingga sinergi antar lembaga semakin kuat dalam mendukung terwujudnya peradilan yang modern.
Dengan adanya kerjasama tersebut, diharapkan tercipta sinergi dan integrasi antar lembaga untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan hukum. Melalui Penandatangan MOU ini, diharapkan tercipta terobosan dalam penegakan hukum di Kota Langsa yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

